Cara Membuat SKCK Online, Ketentuan, serta Biayanya

hallo semuannya balik lagi nih sama website kesayangan kita, pada kesempatan kali ini mimin akan membaas Cara Membuat SKCK Online, Ketentuan, serta Biayanya.

SKCK online dapat jadi alternatif untuk mereka yang enggan mengantre serta repot bawa berkas ke kantor polisi. Tetapi yang perlu diketahui, pengambilan berkas fisik dari registrasi SKCK online senantiasa wajib datang ke kantor polisi.

SKCK ialah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK umum digunakan buat persyaratan melamar pekerjaan, permohonan visa, sampai mendaftar seleksi CPNS, Tentara Nasional Indonesia(TNI), serta Polri.

Dilansir dari halaman formal Polri, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon ataupun masyarakat warga.

SKCK berperan buat menerangkan tentang terdapat maupun tidak terdapatnya catatan sesuatu orang ataupun seorang yang bersangkutan dalam aktivitas kriminalitas ataupun kejahatan.

Buat masa berlaku SKCK ialah bulan semenjak bertepatan pada diterbitkan. Apabila sudah melewati masa berlaku serta apabila dirasa butuh, SKCK bisa diperpanjang.

Tata cara permohonan buat mendapatkan SKCK dapat dicoba dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di tiap kantor polisi dengan bawa dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh petugas.

Nah dikala ini, buat proses memenuhi berkas tersebut, Polri telah sediakan registrasi online alias SKCK online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi form yang ada cocok urutan di sistem yang disediakan.

Baca Juga:Sudah Dibuka! Jadwal Seleksi CPNS & PPPK 2021

Cara membuat SKCK online Berikut ketentuan catatan SKCK online untuk masyarakat negeri Indonesia( WNI):

1.Fotokopi KTP dengan membuktikan KTP asli.

2.Fotokopi Paspor.

3.Fotokopi Kartu Keluarga( KK).

4.Fotokopi Akte Lahir/ Tahu Lahir Fotokopi kartu bukti diri lain untuk yang belum penuhi ketentuan buat memperoleh KTP.

5.Cocok gambar bercorak dimensi 4 x 6 centimeter sebanyak 6( 6) lembar dengan latar balik merah, berpakaian sopan, nampak muka, serta untuk pemohon yang menggunakan hijab, pasfoto wajib nampak muka secara utuh.

Baca Juga:Biaya Hidup KIP KULIAH Naik 1,4 jt!

Ketentuan SKCK online untuk warga negara asing( WNA):

1. surat permohonan dari sponsor, industri, ataupun lembaga yang mempekerjakan, memakai, ataupun yang bertanggung jawab pada WNA.

2.Fotokopi KTP serta Pesan Nikah apabila sponsor dari Suami/ Istri Masyarakat Negeri Indonesia( WNI). Fotokopi Paspor.

3.Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas( KITAS) ataupun Kartu Izin Tinggal Senantiasa( KITAP).

4.Fotokopi IMTA dari Kemnaker RI

5.Fotokopi Pesan Ciri Melapor( STM) dari Kepolisian.

6.pass foto ukuran 4 x 6 centimeter sebanyak 6( 6) lembar dengan latar balik bercorak kuning, berpakaian sopan, nampak muka, serta untuk pemohon yang menggunakan hijab, pasfoto wajib nampak muka secara utuh.

Prosedur daftar SKCK online

1.buka halaman SKCK online Polri di https://skck.polri.go.id/

2.Klik menu” Form Registrasi” di kanan atas

3.Isi formulir tersebut berbentuk satwil yang dituju, informasi individu, ikatan keluarga, pembelajaran, masalah pidana, karakteristik raga, lampiran serta penjelasan yang lain.

4.Pada bagian Satwil, pemohon silakan memilah opsi tipe keperluan pembuatan SKCK, ialah: Polres- Melamar selaku PNS. Setelah itu, isi kolom- kolom lain terpaut informasi cocok KTP.

5.unggah gambar sesuai ketentuan.

6.Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres cocok domisili. Untuk yang telah mempunyai rumus sidik jari dari SKCK lama, tidak butuh lagi mengurusnya ke Polres.

7.Sehabis formulir diisi, pemohon hendak memperoleh ciri fakta registrasi serta no yang digunakan buat pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI ataupun secara tunai lewat loket pembayaran di kantor polisi.

8.Sehabis melaksanakan pembayaran, jangan kurang ingat buat cetak ciri fakta. Ciri fakta pembayaran itu digunakan buat menerbitkan SKCK di kantor polisi yang sudah diseleksi.

SKCK raga dapat diambil di kantor polisi yang telah diseleksi.

Buat biaya pembuatan SKCK online sama dengan SKCK dengan tiba langsung ke kantor polisi, ialah sebesar Rp 10. 000 cocok dengan UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak( PNBP). Seperti itu tahapan langkah demi langkah cara membuat SKCK online.

nah berikut adalah Cara Membuat SKCK Online, Ketentuan, serta Biayanya, jika ada yang ingn ditanyakan silahkan tulis di kolom komentar.

LihatTutupKomentar