batasan air dikatakan cukup di dalam hukum islam adalah jika sudah mencapai....
sebelum menuju ke pembahasan batasan air dikatakan cukup di dalam hukum islam adalah jika sudah mencapai
kami mau mengingatkan bahwa kami hadir di instagram, youtube dan quora
yang dimana bertujuan menjangkau kalian para pembaca dan penikmat konten
pendidikan untuk senantiasa memberikan manfaat dan membangun pendidikan
indonesia menjadi lebih maju, jadi tunggu apalagi yuk kepoin media
social kami lainnya!
Kulah atau "qullah" secara bahasa adalah tempayan besar (al-jarratul ‘azhimah). Dia dinamakan begitu karena orang besar meng-"qullah"-nya dengan ke-2 tangan, yakni menciduk atau mengusung air dengan ke-2 telapak tangannya. Kulah sebagai ukuran sedikit atau banyak air.
Ukuran banyak dan sedikit air ini tentukan status kesucian air yang dipakai untuk kepentingan thaharah atau bersuci. Maka dari itu, ulama (minimal dari) mazhab syafi'i membagikan dua ukuran air seperti info syekh M Nawwi Banten berikut:
Artinya, “Air itu sedikit dan banyak. Air sedikit adalah air kurang dari dua kulah. Sedangkan air banyak adalah air sebanyak dua kulah atau lebih. Air sedikit (yang suci) berubah status menjadi (air) najis dengan sebab kejatuhan najis padanya meski kondisi air tidak berubah. Sebaliknya, air banyak tidak berubah status menjadi (air) najis kecuali jika rasa, warna, atau aroma air berubah,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja).
nah dari ringkasan diatas dapat disimpulkan 2 kullah adalah jawabannya atau A.
nah teman-teman itu adalah batasan air dikatakan cukup di dalam hukum islam adalah jika sudah mencapai jika
kamu punya request atau ada yang ingin ditanyakan silahkan tulis di
kolom komentar, Follow juga media sosial kami guna menambah wawasan
kalian INSTAGRAM
Artinya, “Air itu
sedikit dan banyak. Air sedikit adalah air kurang dari dua kulah.
Sedangkan air banyak adalah air sebanyak dua kulah atau lebih. Air
sedikit (yang suci) berubah status menjadi (air) najis dengan sebab
kejatuhan najis padanya meski kondisi air tidak berubah. Sebaliknya,
air banyak tidak berubah status menjadi (air) najis kecuali jika rasa,
warna, atau aroma air berubah,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus
Saja).
Sumber:
https://islam.nu.or.id/thaharah/ukuran-dua-kulah-air-untuk-bersuci-jvHOoArtinya, “Air itu
sedikit dan banyak. Air sedikit adalah air kurang dari dua kulah.
Sedangkan air banyak adalah air sebanyak dua kulah atau lebih. Air
sedikit (yang suci) berubah status menjadi (air) najis dengan sebab
kejatuhan najis padanya meski kondisi air tidak berubah. Sebaliknya,
air banyak tidak berubah status menjadi (air) najis kecuali jika rasa,
warna, atau aroma air berubah,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus
Saja).
Sumber:
https://islam.nu.or.id/thaharah/ukuran-dua-kulah-air-untuk-bersuci-jvHOoArtinya, “Air itu
sedikit dan banyak. Air sedikit adalah air kurang dari dua kulah.
Sedangkan air banyak adalah air sebanyak dua kulah atau lebih. Air
sedikit (yang suci) berubah status menjadi (air) najis dengan sebab
kejatuhan najis padanya meski kondisi air tidak berubah. Sebaliknya,
air banyak tidak berubah status menjadi (air) najis kecuali jika rasa,
warna, atau aroma air berubah,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus
Saja).
Sumber:
https://islam.nu.or.id/thaharah/ukuran-dua-kulah-air-untuk-bersuci-jvHOoKulah atau “qullah”
secara bahasa adalah tempayan besar (al-jarratul ‘azhimah). Ia dinamai
demikian karena orang besar meng-“qullah”-nya dengan kedua tangan, yaitu
menciduk atau mengangkat air dengan kedua telapak tangannya.
Kulah merupakan ukuran banyak atau sedikit air. Ukuran banyak dan
sedikit air ini menentukan status kesucian air yang digunakan untuk
keperluan thaharah atau bersuci. Oleh karena itu, ulama (setidaknya
dari) mazhab syafi’i membagi dua ukuran air sebagaimana keterangan syekh
M Nawwi Banten berikut ini:
Sumber:
https://islam.nu.or.id/thaharah/ukuran-dua-kulah-air-untuk-bersuci-jvHOo