Cara Membuat e-ktp Dengan Mudah!

 

ketahui syarat dan cara membuat kartu tanda penduduk (ktp) elektronik terbaru 2022.cara dan syarat yang perlu di ketahui membauat e-ktp bagi setiap warga negara yang menginjak umur 17 tahun.


Seluruh warga negara hususnya indonesia yang menginjak umur 17 tahun sudah boleh memiliki e-ktp. Mempunyai e-ktp merupakan kewajiban bagi semua rakyat indonesia.karena di dalam kartu tanda penduduk (ktp) terdapat petunjuk idenditas sah oleh pemerintah hususnya indonesia.


 Di dalam ktp tercantum nik (nomor induk kependudukan) yang menjadi identitas individu untuk semua keperluan pelayanan publik.sebagai berikut syarat dan cara membuat e-ktp di indonesia 2022:


Syarat membuat e-ktp terbaru 2022


Syarat membuat e-ktp 2022 hanya menggunakan potokopi kartu keluarga (kk) berikut syaratnya:


  • Berumur 17 tahun
  • Membawa potokopi kk
  • Tidak harus pengantar RT/RW/desa/kelurahan
  • Datang ke dinas dukcapil
  • Dalam pembuatan e-ktp tidak boleh di wakilkan melainkan secara individu.

Dalam pembuatan e-ktp dapat di lakukan oleh masyarakat di dinas dukcapil tingkat desa,kecamatan atau tingkat kota/kabupaten sesuai ketentuan di wilayah masing-masing.


Di kutip dari laman indonesia.go.id,setiap anda datang untuk membuat e-ktp atau dokumentasi lainnya,anda akan di arahkan oleh petugas di sana.berikut caranya:

  1. Potokopi berkas yang di butuhkan

Setelah mendapatakan berkas yang di butuhkan,anda harus menggandakanya.pihak desa hanya membutuhkan selembar salinin untuk tiap berkas,namun sebaiknya anda mempunyai 2 atau 3 salinan berkas.


     2. Datang ke desa tau dukcapil


Setelah giliran anda tiba,anda akan menyerahkan salinan berkas kepada pihak petugas desa.sebaiknya,anda juga membawa berkas yang asli pihak petugas hanya ingin meminta  di tunjukan tetapi mereka akan mengambil juga salinanya.


     3. Poto dan sidik jari


Setelah memberikan berkas anda akan di panggil untuk pas poto serta sidik jari. Apabila semua proses sudah selesai, anda akan di berikan sebuah surat pengantar buat penagambilan e-ktp nanti.surat ini juga akan menjadi surat identitas sementara selama menunggu pengambilan e-ktp nanti.

Semua proses pembuatan e-ktp di kantor desa paling memakan waktu 30 menitan sampai 1 jam,tergantung panjangnya antrian.sedangkan dalam penagmbilan e-ktp dapat di lakukan 14 hari kedepan.
LihatTutupKomentar